Penipuan
Komputer
ü Tindak
pidana korupsi penyalahunaan APBD Papua Barat
ü Kasus
dugaan korupsi anggota DPR Papua Barat periode lalu ini berawal saat 44
anggota DPRD Papua Barat meminjam dana Rp 22 miliar dari BUMD PT Padoma Doberai
Mandiri, pada September 2010 melalui mantan Sekda Marthen Luther Rumadas.
Peminjaman ini di antaranya
untuk pemenuhan kebutuhan pribadi, seperti pembelian rumah, kendaraan,
dan biaya untuk bertemu dengan konstituennya, mengingat saat itu menjelang hari
raya Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru.
Pinjaman dari PT Padoma
diberikan setelah ada pembicaraan antara para terdakwa yakni Yosef Yohan
Mauri, Robert Melianus Nauw, Marthen Luther Rumadas, dan Mamad Suhadi
yang menyetujui peminjaman tersebut.
Sementara, pencairan dana
dilakukan dengan dua tahap, yakni sebesar Rp 15 miliar dan tahap kedua Rp
7 miliar. Besaran pinjaman bervariasi.
Pada 17 September 2010 dana
dicairkan sebesar Rp 15 milyar dan diberikan ke Sekda. Selanjutnya, pada 9
Febuari 2011 dana dicairkan Rp 7 milyar. Belakangan diketahui, uang itu
ternyata dibagi-bagikan Sekda kepada 44 anggota DPR Papua Barat. Dalam
peminjaman uang tersebut, ke-44 anggota mendapat pinjaman bervariasi, mulai
dari Rp 450 juta hingga Rp 1 miliar lebih.
ü Diantara
44 anggota DPRD Papua Barat 9 orang yang sudah menyandang predikat terpidana
yaitu
1. Ir.
Erick S Rantung (Partai Kebangkitan Bangsa/PKB),
2. M
Sanusi Rahaningmas (Partai Kebangkitan Bangsa/PKB),
3. Origenes
Nauw (Partai Golongan Karya/Golkar),
4. Max
Adolof Hehanusa (Partai Golongan Karya/Golkar)
5. Aminadab
Asmuruf (Partai Gerakan Indonesia Raya/Gerindra),
6. Robert
Melianus Nauw (Partai Demokrat),
7. Abdul
Hakim Achmad (Partai Hati Nurani Rakyat/Hanura),
8. Emanuel
Yenu (Partai Demokrat), dan
9. Harianto,
ST (Partai Demokrat).
ü
Kerugian material dan non-material
Ke-44 wakil rakyat
Papua telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
penyalahunaan APBD Papua Barat tahun 2011 sebesar Rp 22 millyar. Dan sangat
merugikan uang negara, disamping itu mencoreng nama masyarakat Papua Barat dan
anggota DRPD pula, karena sudah sangatlah jelas dalam pelantikan kontroversial
oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura. Padahal di dalam salah satu bagian dari
lafal sumpah mereka tersirat kata-kata, ‘kami berjanji tidak akan korupsi”,
juga kata-kata "kami berjanji tidak akan memberikan sesuatu
apapun,”