Minggu, 20 Desember 2015

analisis penipuan komputer

Penipuan Komputer
ü  Tindak pidana korupsi penyalahunaan APBD Papua Barat

ü  Kasus dugaan korupsi anggota DPR Papua Barat periode lalu  ini berawal saat 44 anggota DPRD Papua Barat meminjam dana Rp 22 miliar dari BUMD PT Padoma Doberai Mandiri, pada September 2010 melalui mantan Sekda Marthen Luther Rumadas.

Peminjaman ini di antaranya untuk pemenuhan  kebutuhan pribadi, seperti pembelian rumah, kendaraan, dan biaya untuk bertemu dengan konstituennya, mengingat saat itu menjelang hari raya Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru. 

Pinjaman dari PT Padoma diberikan setelah ada pembicaraan antara para terdakwa  yakni Yosef Yohan Mauri, Robert Melianus Nauw, Marthen Luther Rumadas, dan Mamad Suhadi  yang menyetujui peminjaman tersebut.

Sementara, pencairan dana dilakukan dengan  dua tahap, yakni sebesar Rp 15 miliar dan tahap kedua Rp 7 miliar. Besaran pinjaman bervariasi.
Pada 17 September 2010 dana dicairkan sebesar Rp 15 milyar dan diberikan ke Sekda. Selanjutnya, pada 9 Febuari 2011 dana dicairkan Rp 7 milyar. Belakangan diketahui, uang itu ternyata dibagi-bagikan Sekda kepada 44 anggota DPR Papua Barat. Dalam peminjaman uang tersebut, ke-44 anggota mendapat pinjaman bervariasi, mulai dari Rp 450 juta hingga Rp 1 miliar lebih.

ü  Diantara 44 anggota DPRD Papua Barat 9 orang yang sudah menyandang predikat terpidana yaitu
1.      Ir. Erick S Rantung (Partai Kebangkitan Bangsa/PKB),
2.      M Sanusi Rahaningmas (Partai Kebangkitan Bangsa/PKB),
3.      Origenes Nauw (Partai Golongan Karya/Golkar),
4.      Max Adolof Hehanusa (Partai Golongan Karya/Golkar)
5.      Aminadab Asmuruf (Partai Gerakan Indonesia Raya/Gerindra),
6.      Robert Melianus Nauw (Partai Demokrat),
7.      Abdul Hakim Achmad (Partai Hati Nurani Rakyat/Hanura),
8.      Emanuel Yenu (Partai Demokrat),  dan
9.      Harianto, ST (Partai Demokrat).

ü  Kerugian material dan non-material

Ke-44 wakil rakyat Papua telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahunaan APBD Papua Barat tahun 2011 sebesar Rp 22 millyar. Dan sangat merugikan uang negara, disamping itu mencoreng nama masyarakat Papua Barat dan anggota DRPD pula, karena sudah sangatlah jelas dalam pelantikan kontroversial oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura. Padahal di dalam salah satu bagian dari lafal sumpah mereka tersirat kata-kata, ‘kami berjanji tidak akan korupsi”, juga kata-kata  "kami berjanji tidak akan memberikan sesuatu apapun,”